Cegah Anak Berhadapan Hukum, Jaksa Ajak Komunikasi Anak SMKN 1 Gempol

Cegah Anak Berhadapan Hukum, Jaksa Ajak Komunikasi Anak SMKN 1 Gempol
Photo Credit To Foto bareng para jaksa dengan kepala sekolah SMKN 1 Gempol

Guna mencegah anak berhadapan dengan hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan membuat langkah pendekatan anak. Kegiatan yang merupakan inovasi dari Kajari Kabupaten Pasuruan M. Noor HK, SH, MH ini kemarin dimulai dengan mendatangi SMK Negeri 1 Gempol.

Progam pencegahan anak dari kasus hukum ini dinamai dengan program stop anak berhadapan hukum (ABH), menurut Kajari melalui Kasi Intel, I Wajan Oja Miasta, program ini adalah progam kelanjutan dari program jaksa masuk sekolah (JMS) dan jaksa masuk pesantren (JMP).

“Untuk program JMS dan JMP, pendekatan yang kita lakukan sifatnya umum, pencegahan yang kita tekankan lebih lada jauhi narkoba, jauhi kasus pidana lain yang bersifat umum. Sementara untuk program stop ABH ini penekanannya kepada diri si anak. Mereka harus menyadari usianya saat ini yang masih anak-anak yang secara hukum dilindungi oleh undang-undang khusus terkait anak, “tukas Oja Miasta.

Sementara itu, pada giat awal stop ABH, Rabu (15/08), Seksi Intel mengutus tim sebanyak 3 orang jaksa, masing-masing jaksa Hanis, Irfan dan Andi Hamsyah.

Di SMK Negeri 1 Gempol, para jaksa mendapat sambutan baik dari kepala sekolah, Mahmud.

Di hadapan para jaksa yang masih muda-muda itu, Mahmud mengaku senang atas kedatangan mereka.

“Kami belum pernah kedatangan tamu kejaksaan. Ini merupakan hal baru. Sebetulnya sekolah itu ingin mendekat ke kejaksaan tapi takut. Dengan kedatangan bapak-bapak ini, semoga bisa terurai rasa takut sekolah untuk lebih mengenal para jaksa, “ucap Mahmud.

Selanjutnya, para jaksa dihadapkan pada ratusan siswa siswi yang sudah menunggu di aula. Di tempat ini, para jaksa berinteraksi dan berkomunikasi begitu dekat dengan para anak yang masih berusia dini. Para jaksa melakukan sosialisasi secara bergantian dengan penekanan si anak jangan sampai terlibat kasus hukum, baik sebagai pelaku maupun sebagai korban.

“Luar biasa sambutan anak-anak di SMKN Gempol ini, mereka sangat komunikatif, berani menyampaikan pertanyaan, kooperarif diajak praktek materi. Jadi kami puas dalam bersosialisasi dan tentunya semoga dapat menjadikan pegangan dalam bergaul agar tidak sampai terjerumus dalam persoalan hukum, “tukas Hanis diamini Irfan dan Andi Hamsyah.

Lepas dari itu, kegiatan stop ABH ini akan terus berlanjut. Kejaksaan akan terus melakukan sosialisasi ke sejumlah sekolah. Menurut Oja Miasta, usia dini adalah usia tepat untuk dibekali pola pencegahan masalah hukum. (Lis)


Momen interaksi jaksa dengan anak-anak sekolah
Bagikan :

Post source : http://www.pojokkiri.co

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *