Pelaksanaan Daftar Ulang Online SMKN 1 Gempol: Tutorial dan Linknya

Pelaksanaan Daftar Ulang Online SMKN 1 Gempol: Tutorial dan Linknya

Alhamdulillah…Puji syukur kehadirat Allah Ta`ala karena atas karuniaNya kita dapat melakukan daftar ulang secara online. Sesuatu yang dinanti-nanti oleh para Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021 yang telah dinyatakan diterima di SMKN 1 Gempol. Sebelumnya kami memohon maaf telah membuat penasaran para calon siswa baru dan orang tua/wali murid. Kami mengerti, hal ini dikarenakan kekhawatiran akan terlambat daftar ulang sehingga dinyatakan mengundurkan diri. Maka kami sampaikan, daftar ulang online baru dimulai sejak tulisan tulisan ini diposting dan akan berakhir pada tanggal 4 Juli 2020. Oleh karena itu, kami berharap kepada semua Peserta Didik Baru yang telah dinyatakan diterima agar melakukan daftar online mulai 1 Juli 2020 pukul 00.00 WIB hingga paling akhir tanggal 4 Juli 2020 pukul 23.59 WIB.

Sebelum melakukan daftar ulang online, baik anda perhatikan terlebih dahulu tutorial atau tata cara pengisian daftar ulang online pada cannel youtube SMKN 1 Gempol di bawah ini:

Setelah melihat secara detail tutorial tersebut, kami ingatkan kepada calon pendaftar ulang agar menyiapkan file:
1. Foto ukuran 4×6 berwarna (resmi berseragam sekolah)
2. Kartu Keluarga (asli)
3. Akte Kelahiran calon peserta didik (asli)
4. Surat Keterangan Lulus (asli)
File-file tersebut di atas pastikan kualitasnya bagus dan jelas, karena akan diupload pada saat pengisian daftar ulang online.

Silahkan anda melakukan daftar ulang online pada link di bawah ini:

http://ppdb.onklas.id/register

Untuk verifikasi dan pengumpulan berkas, anda akan mendapatkan pengarahan langsung saat pengambilan kain seragam.

Himbauan kami, agar semua calon siswa baru ini melakukan daftar ulang secara online dan juga manual sesuai dengan arahan dan ketentuan. Terima kasih.

NB: ada pertanyaan silahkan diisi di kolom komentar (leave comment)

Bagikan :

Related posts

2 Comments

  1. Kevin Imannuela

    Assalamualaikum Pak/Bu Guru
    Kalau Yang Tidak punya akte kelahiran,apakah bisa menggunakan surat keterangan kelahiran???
    Mohon maaf akte saya hilang
    Terima kasih

    Reply
  2. Andik Yudiawan

    Wa’alaikumussalam warohmatullah wabarokatuh… ya, silahkan dokumen surat keterangan lahir yg asli difoto dan diupload… jangan lupa segera mengurus akte kelahiran ke dukcapil, krn pasti akan digunakan dan ditanyakan lagi ke depan.

    Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *