
Program Jaksa Masuk Sekolah adalah program andalan Kejaksaan R.I. dalam rangka menyampaikan pemahaman tentang hukum di sekolah-sekolah dengan sasaran para pelajar/ siswa sebagai generasi muda penerus bangsa merupakan suatu terobosan yang sangat positif, strategis dan bermanfaat untuk memberikan pemahaman tentang nilai-nilai antisipatif dari perbuatan yang melanggar hukum serta sebagai upaya pendekatan kepada para siswa dalam rangka pengenalan institusi Kejaksaan dengan tupoksinya sekaligus membentuk karakter siswa untuk sadar dan taat hukum.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan, bekerjasama dengan SMK Negeri 1 Gempol menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Selasa 29 Maret 2022. Program ini bertujuan untuk mengenalkan produk hukum di Indonesia seperti undang-undang, serta juga mengenalkan lembaga Kejaksaan dan tugasnya dikalangan pelajar.
Kepala SMK Negeri 1 Gempol, A. Syamsul Hadi, S.Pd.,M.Si. mengatakan program Jaksa Masuk Sekolah merupakan program dari sekolah dengan tujuan pengenalan, serta pembinaan hukum sejak dini. Sehingga anak didiknya tidak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum, seperti tawuran, narkoba, kriminal, serta pelanggaran Undang-undang ITE.
“Melalui kegiatan ini, kita mendekatkan siswa dengan pihak aparat penegak hukum, khususnya dengan Kejaksaan Negeri Pasuruan, supaya anak itu lebih tahu dan melek hukum. Terlebih dengan UU ITE agar anak didik kami bermedia sosial yang bijak dan tidak menyebarkan atau membuat berita-berita hoaks, serta tidak membuat tulisan-tulisan yang menyinggung dan melanggar UU ITE,” katanya.
Bertempat di Aula SMK Negeri 1 Gempol program Jaksa Masuk Sekolah ini diikuti sekitar ± 100 siswa dan 5 guru Pendamping yang terdiri dari 85 Siswa SMK Negeri 1 Gempol & 15 Siswa tamu undangan dari SMK Negeri 1 Rembang, yang berisi tentang penyuluhan hukum dari Kejaksaan Negeri Pasuruan. Siswa yang mengikuti kegiatan ini, termasuk ada beberapa guru yang juga ikut sebagai perwakilan dari guru, berkewajiban untuk kemudian menyampaikan kembali kepada anak didiknya dikelas masing-masing,” imbuhnya.
Sementara itu, Jemmy Sandra, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Pasuruan mengatakan, disamping fungsi penegakan hukum, Kejaksaan Negeri Pasuruan juga melakukan fungsi preventif, yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan melakukan penerangan hukum. Materi yang paling ditekankan dalam kegiatan adalah potensi pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik/ UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik.
“Bagaimana pentingnya wadah ini, untuk pemahaman UU ITE, jadi di UU ITE terbaru nomor 19 Tahun 2016 ada pasal-pasal yang dapat menjerat beberapa pelanggaran, seperti pencemaran nama baik, fitnah dan judi online,” tegasnya.
Jimmy menyebutkan, pelanggaran yang paling banyak dilakukan kalangan pelajar adalah pelanggaran pencemaran nama baik melalui platform-platform media sosial, seperti Instagram, Facebook, Telegram dan lainnya. “Pemahaman ini penting agar para pelajar tidak melanggar UU dan bermedia dengan baik, karena pelanggaran yang paling banyak dikalangan pelajar dalam bermedia sosial itu pelanggaran pencemaran nama baik, seperti saling menghina dan menjelekkan orang lain,” imbuhnya.
Ia berharap, melalui kegiatan ini dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, mengenalkan, dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para pelajar. Sehingga dapat membentuk karakter anak yang berbasis hukum. “Sebagai manusia itu mempunyai kebebasan, namun kebebasan atau hak asasi manusia itu yang harus dibatasi, karena kita sebagai individu tidak boleh melanggar hukum,” tandasnya.
Editor By @dmin