UJI KOMPETENSI KEJURUAN (UKK) MELALUI LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP)

UJI KOMPETENSI KEJURUAN (UKK) MELALUI LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP)

Berdasarkan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK, tujuan penilaian hasil belajar adalah untuk :

(1) Mengetahui tingkat capaian hasil belajar/kompetensi peserta didik;

(2) Mengetahui pertumbuhan dan perkembangan peserta didik;

(3) Mendiagnosis kesulitan belajar peserta didik;

(4) Mengetahui efektivitas proses pembelajaran; dan

(5) Mengetahui pencapaian kurikulum.

Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bertujuan untuk :

  1. Mengukur pencapaian kompetensi siswa SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh;
  2. Memfasilitasi siswa SMK yang akan menyelesaikan pendidikannya untuk mendapatkan sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat uji kompetensi;
  3. Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
  4. Memfasilitasi kerjasama SMK dengan dunia kerja dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja.

Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI. UKK dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri. Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi stakeholder hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja.

Dalam Pelaksanaan UKK, SMK dapat memilih salah satu atau beberapa dari 6 (enam) jenis skema penyelenggaraan ujian berikut:

  1. Ujian melalui sistem sertifikasi mitra dunia kerja atau Asosiasi Profesi
  2. Ujian melalui LSP Pihak Kesatu (LSP-P1)
  3. Ujian melalui LSP Pihak Kedua (LSP-P2)
  4. Ujian melalui LSP Pihak Ketiga (LSP-P3) atau Lembaga Sertifikasi Keterampilan (LSK)
  5. Ujian melalui Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) sesuai regulasi yang dikeluarkan oleh BNSP
  6. UKK Mandiri

Untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi yang diakui dan terstandardisasi, maka peserta didik perlu mengikuti serangkaian uji kompetensi dan lulus uji kompetensi tersebut sesuai skema yang dipilih di Tempat Ujian Kompetensi (TUK).

Ujian melalui LSP Pihak Kesatu (LSP-P1): LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan dan atau pelatihan dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerja lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.

Untuk menuju Ujian LSP-P1, setiap peserta didik diwajibkan untuk mengikuti Skill Passport. Tujuan dari penyusunan Skill Passport adalah untuk mendukung terlaksananya pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang dikembangkan berdasar pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Skill Passport dimaksudkan sebagai panduan dan catatan bagi siswa dalam proses belajar dan berlatih untuk mencapai standar kompetensi/kompetensi dasar, yang keseluruhannya diperlukan sebagai syarat kelulusan. Skill Passport ini merupakan bagian tak terpisahkan dari program uji kompetensi terpadu, yaitu program yang memadukan antara program pembelajaran dengan program uji kompetensi dalam satu kesatuan. Pembelajaran dan uji kompetensi dapat berlangsung di SMK maupun di industri pada saat peserta didik magang di  industri.

SMK Negeri 1 Gempol sesuai dengan Program Kerja Kurikulum dan LSP-P1 SMK Negeri 1 Gempol,  telah melaksanakan Serangkaian Ujian Skill Passport Peserta didik untuk semua jurusan yang dimulai dari bulan Januari 2022, kemudian  dilanjutkan untuk klaster berikutnya hingga bulan Maret 2022. Ujian melalui LSP Pihak Kesatu (LSP-P1) ini langsung dihadiri dan disaksikan oleh Pengawas Provinsi Wliayah Kabubapen / Kota Bapak H. Muhammad Sholeh, M.Pd. dan Bapak Drs. Mustofa Rodi.

Editorial By.@dmin-@MYusuf

1. PELAKSANAAN UKK JURUSAN TEKNIK PEMESINAN (TPM) Melalui LSP P-1

2. PELAKSANAAN UKK JURUSAN TEKNIK PENDINGIN & TATA UDARA (TPT) Melalui LSP P-1

3. PELAKSANAAN UKK JURUSAN TEKNIK KOMPUTER & JARINGAN (TKJ) Melalui LSP P-1

4. PELAKSANAAN UKK JURUSAN MULTIMEDIA (MM) Melalui LSP P-1

5. PELAKSANAAN UKK JURUSAN TEKNIK KENDARAA RINGAN (TKR) Melalui LSP P-1

6. PELAKSANAAN UKK JURUSAN TEKNIK BISNIS SEPEDA MOTOR (TBSM) Melalui LSP P-1

 

 

 

 

 

Bagikan :

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *